JAKARTA, 11 JANUARI 2024 – Pemberi kerja, kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.
Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023. “PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.
Dimana, pasal 13 PMK-168 tahun 2023, terang Astuti secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh. Para penerima penghasilan seperti pegawai tetap, maka ada tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir yaitu, tarif pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Untuk Dewan Pengawas /Komisaris, menggunakan tarif efektif bulanan. Sementara, untuk pegawai tidak tetap, menggunakan tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta. Ini sesuai dengan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang idak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian, tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan. Bagi yang bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh. sementara Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya, akan menggunakan tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir, yaitu tarif pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan ini, pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (graceywakary)