MANADO, 8 FEBRUARI 2024 – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon, yang hadir sebagai narasumber di kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses dan Pemetaan Potensi Sengketa Pada Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara”, menegaskan jelas posisi KPU saat terjadinya sengketa Pemilu.
Dalam kegiatan yang digelar Bawaslu Sulut, kemarin di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara (Minut), Tinangon hal yang terkait dengan mekanisme tindak lanjut KPU atas putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Dia menyebut, posisi KPU dalam sistem penegakan hukum pemilu, adalah sebagai termohon dalam sengketa, terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi, dan teradu dalam penanganan pelanggaran kode etik. “Untuk penanganan sengketa sesuai undang-undang pemilu, maka KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap putusan bawaslu,” ungkapnya.
Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Tinangon menjelaskan bahwa setelah KPU menerima putusan dari Bawaslu, maka KPU memutuskan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya dalam forum Rapat Pleno. Di mana dalam Rapat tersebut diputuskanlah langkah-langkah konkrit serta jadwal tahapan tindak lanjutnya. Kegiatan ini, di buka langsung oleh anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit. Adapun peserta pada kegiatan ini yakni tokoh masyarakat, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa.(gracey wakary)