KPU Sulut Berhentikan Sementara YH si Oknum Anggota KPU Minut

Suasana saat KPU Sulut melakukan rapat pleno untuk dugaan kasus YH.

MANADO, 14 MARET 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), resmi memberikan sanksi pemberhentian sementara pada oknum anggota KPU Minut, YH.

 

Bacaan Lainnya

Putusan ini diambil usai Rapat Pleno hasil pemeriksaan KPU Sulut, hari ini. Dimana, berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Sulut, klarifikasi awal KPU Minut kepada Ketua dan Anggota PPK Likupang Barat, Petunjuk Awal lewat pemberitaan media, rekomendasi lisan Bawaslu Sulut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi, maka KPU Sulut telah melaksanakan proses pemeriksaan verifikasi, dan klarifikasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPU Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga  Ayo Daftar jadi Pantarlih di KPU Sulut

 

Pemeriksaan telah dilakukan hari Selasa 12 Maret 2024 kepada Teradu anggota KPU Minut berinisial YH, dan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU Minut lainnya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat. Dugaan pelanggaran yang diperiksa adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan Teradu dengan memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota  PPK Likupang Barat untuk melakukan pergeseran suara  calon.

 

Dan, KPU Sulut dalam Rapat Pleno memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara anggota KPU Minut (berinsial YH) dan akan dilaporkan ke DKPP RI. Sehubungan dengan kewenangan pemberhentian sementara anggota KPU Kabupaten berada di KPU RI, maka KPU Sulut akan mengusulkan pemberhentian sementara anggota KPU Minut (YH) bersamaan dengan laporan penanganan pelanggaran. Untuk pelanggaran kode etik PPK Likupang Barat, sesuai kewenangan ditangani KPU Minahasa Utara.

Baca juga  Kenali Ragam Oli di Motor Matik Honda

 

Bitung dan Sangihe

Untuk dugaan pelanggaran PPK di Kota Bitung yaitu PPK Madidir, Girian, Matuari dan Ranowulu sedang ditangani KPU Kota Bitung, berdasarkan laporan KPU Kota Bitung telah memberhentikan sementara PPK di 4 kecamatan tersebut. Pemberhentian sementara merupakan langkah awal dalam rangka proses pemeriksaan selanjutnya oleh Tim Pemeriksa yang dibentuk KPU Kota Bitung.

 

Untuk dugaan pelanggaran KPU Sangihe telah dilakukan pemeriksaan pertama oleh KPU Sulut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua, terang Komsioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, dalam siaran pers ini. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *