Pagi Hari Ini Pukul 08.00 Wita KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Cagub dan Wagub

Ketua KPU Sulut dan tim serta Ketua Bawaslu Sulut di Konfrensi Pers kemarin sore.

MANADO, 27 AGUSTUS 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut), hari ini resmi membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulut.

 

Bacaan Lainnya

Pembukaan pendaftaran ini, dijelaskan oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didasarkan pada ketentuan yang ada dalam PKPU Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak. Dimana proses pendaftaran pasangan calon ini dimulai pagi hari ini tepat pada pukul 08.00 WITA , di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut. KPU Sulut, kata Poluan untuk proses pendaftaran ini telah  melakukan berbagai langkah-langkah koordinasi dengan stakeholders baik secara teknis maupun nonteknis, seperti Polda Sulut, Dinas Kesehatan Sulut, PLN, dan Dinas Perhubungan serta Partai Politik pendukung pasangan calon, terangnya dalam konfrensi pers yang digelar sore kemarin di Kantor KPU Sulut. “Selanjutnya kami akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan, kami berharap dukungan dari teman-teman media dan kami mohon doa semoga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar,” tambahnya

Baca juga  Rupiah Rabu Pagi Menguat 24 Poin menjadi Rp15.631 per Dolar AS

 

Terkait pendaftaran pasangan calon, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelang ikut mengurai, bahwa pasangan calon yang akan diterima pendaftarannya wajib untuk didampingi oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol). “Karena memang substansinya akan di cek B Persetujuan Parpol dan kemudian B pencalonan Parpol KWK. Merekalah yang akan menandatangani, kalau dia Parpol atau gabungan parpol akan menandatangani bersama, B pencalonan KWK sesuai dengan tingkatannya,” terang Salman.

 

Dia juga menambahkan, ambang batas yang digunakan adalah PKPU nomor 10 tahun 2024, perubahan atas PKPU 8 tahun 2024. Dimana putusan MK nomor 60 tahun 2024 ini sudah diakomodir didalamnya dan putusan MK nomor 70 tahun 2024 juga sudah di akomodir dan itu sudah ditetapkan sejak tadi malam. “Untuk PKPU perubahannya menyesuaikan dengan putusan MK itu PKPU nomor 10 tahun 2024,” tandasnya. Turut hadir dalam kegiatan ini, anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Lanny Ointu, dan Awaluddin Umbola serta Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh.  (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *