MANADO, 26 AGUSTUS 2024 – Proses tahapan Pilkada Serentak terus berjalan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah keputusan untuk penetapan jumlah rumah sakit (RS), yang akan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan para calon gubernur dan wakil gubernur.
Pada MANADONES, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menerangkan sarana tersebut ditegaskan melalui Keputusan KPU Sulut nomor 140 Tahun 2024 tentan penetapan RS ini, sesuai dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan dokumen syarat calon salah satunya surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang ditetapkan oleh KPU Sulut.
Juga disebut Poluan ini didasarkan pada Surat Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut nomor 400.7/Skrt/1984/VIII/2024 perihal rekomendasi, KPU Sulut yang telah menerima RS yang direkomendasikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. “Setelah menerima rekomendasi dan melakukan prosedur penilaian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menetapkan 1 (satu) Rumah Sakit sebagai sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota,” jelas Poluan didampingi Komisioner KPU Sulut lainya, Meidy Tinangon. (graceywakary)





