MANADO, 8 MEI 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi utara (Sulut) menggelar rapat secara daring dengan KPU kabupaten dan kota se-Sulut, dalam rangkaian internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu, mengurai tentang pemutakhiran data pemilih bukan hanya kewajiban teknis, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi melalui data pemilih yang akurat dan mutakhir. “Proses ini harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemahaman yang utuh terhadap regulasi yang menjadi dasar hukumnya,” jelasnya.
Disebut juga bahwa mendalami isi PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pendekatan partisipatif, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta tidak hanya memahami isi regulasi secara tekstual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam konteks kerja masing-masing.
Rapat daring yang dilaksanakan melalui platform Zoom ini juga menjadi forum diskusi aktif antar peserta, dengan penekanan pada penerapan pemutakhiran data pemilih yang berbasis data kependudukan serta optimalisasi sisteminformasi pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Sulut berharap seluruh jajaran KPU kabupaten dan kota dapat melaksanakan proses PDPB secara lebih sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang. (vero)