10 kg Emas Diduga Hasil PETI Digagalkan Polda Sulut

Tersangka dan barang bukti di Polda Sulut.

MANADO, 25 APRIL 2024 – Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas yang diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.

 

Bacaan Lainnya

Para tersangka yang diamankan adalah perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan lelaki RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 lalu, sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado. “Ini berdasarkan laporan masyarakat, kemudian anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut langsung melaksanakan penyelidikan, dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” kata Kapolda Irjen Pol Yudhiawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, di press conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4) kemarin sore di aula Tribrata Mapolda.

Baca juga  Hadirkan KRYD Polres Bolmut Amankan 1.890 Liter CT

 

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya. Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkas Irjen Pol Yudhiawan. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *