Larangan Menjual Rokok Eceran

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 2 AGUSTUS 2024 (ANTARA) – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

 

DATA: KEMENKES | FOTO: SHUTTERSTOCK | RISET: ZUBI | GRAFIS: WASRIL | EDITOR: RANY

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP
Baca juga  Menkomdigi: Pemerintah Dorong Partisipasi Perempuan dalam Ekosistem AI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *