30 Lembaga Antikekerasan PPA Dukung JPU Banding Atas Putusan PN Airmadidi

MANADO, 7 OKTOBER 2024 – Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Arm, pada tanggal 30 September 2024, pada terdakwa kasus kejahatan seksual belum lama ini, ternyata membuat 30 lembaga dan yayasan antikekerasan pada perempuan dan anak (PPA), yang berkoalisi sebagai Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG), merasa kurang keadilan.

 

Bacaan Lainnya

Untuk itu, mereka menyatakan dengan terbuka melalui Surat Terbuka, yang diserahkan siang tadi pada jaksa di Kejaksaan Negeri Minahasa utara (Minut),untuk melakukan banding atas putusan diatas. “Kami memang mendorong kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini untuk diteruskan ke banding di Pengadilan Tinggi,” ujar Koordinator Koalisi Antikekerasan Seksual Berbasis Gender, Nurhasannah SSos bersama perwakilan yayasan dan LSM yang tergabung dalam koalisi ini.

 

Koordinator Koalisi Antikekerasan Seksual Berbasis Gender, Nurhasannah SSos bersama perwakilan yayasan dan LSM yang tergabung dalam KAKSBG saat membawa surat terbuka pada jaksa di Kejari Minut siang tadi.

Alasan hadirnya Surat Terbuka ini, adalah putusan PN Airmadidi yang dirasa korban dan KAKSBG belum merupakan hukuman yang seharusnya pada terdakwa, dan tidak terlihat keadilan. Berikut isi surat terbuka ini.

 

SURAT TERBUKA

Mendukung JPU Melakukan Banding untuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

 

Kepada Yth.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara

c.q. JPU yang Menangani Perkara No. 81/Pid.Sus/2024/PN Arm

Di tempat

 

Dengan hormat,

Perkenalkan kami KAKSBG (Koalisi Antikekerasan Seksual Berbasis Gender, selanjutnya juga disebut Koalisi) yang dibentuk sebagai upaya melawan kekerasan seksual di Indonesia. Secara khusus, Koalisi ditujukan untuk mengawal dan mendampingi proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual di Sulawesi Utara yang dipandang berada dalam tahap darurat kekerasan seksual. KAKSBG terdiri 30 aliansi/organisasi/lembaga/komunitas di Sulawesi Utara dan wilayah Indonesia lain maupun di tingkat nasional.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim No. 81/Pid.Sus/2024/PN Arm di Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 30 September 2024, terdakwa pelaku kejahatan seksual divonis enam tahun penjara, denda Rp 50.000.000,00 yang apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan, dan membayar restitusi sebesar Rp 9.072.000,00. Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu: delapan tahun penjara, denda Rp 50.000.000,00 yang apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan, dan membayar restitusi Rp 28.430.000,00.

KAKSBG menilai hakim belum  memberikan keadilan terhadap korban, karena vonis yang dijatuhkan jauh di bawah tuntutan JPU. Majelis Hakim belum berspektif hak korban dan HAM (Hak Asasi Manusia). Putusan Majelis Hakim perlu dievaluasi oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.

Sebagaimana diketahui saat ini korban mengalami trauma, harkat martabatnya hancur lebur, harus menahan malu seumur hidup, terbebani mengurus anak di usia muda (saat ini korban baru berumur 15 tahun), dan menghadapi masa depan yang tidak jelas. Semua itu tentu saja karena kejahatan 9 orang terduga pelaku kekerasan seksual, dan salah satunya terpidana Jhosua Viendro Kalangit yang terlebih dulu meringkuk di penjara.

Kejahatan kekerasan seksual merupakan kejahatan HAM yang perlu diperangi bersama-sama, oleh karena itu seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) mesti pula menjalankan tugasnya berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. JPU yang saat ini bertugas menuntut pelaku mesti mengambil langkah progresif demi keadilan korban.

Maka melalui Surat Terbuka ini kami serukan agar JPU melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Kami KAKSBG dan masyarakat lainnya yang mengawal kasus ini mendukung penuh segala gerak JPU yang semata-mata demi keadilan bagi korban. Terima kasih atas kerja sama Ibu/Bapak. Hidup korban! Hidup perempuan yang membela hak-haknya!

 

Manado, 7 Oktober 2024

 

Baca juga  Ferdy Sambo Divonis Mati

Tertanda

 

Anggota KAKSBG:

  1. LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta;
  2. LBH Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI);
  3. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI);
  4. YLBHI-LBH Manado;
  5. Yayasan Swara Parangpuan Sulawesi Utara;
  6. Emancipate Indonesia;
  7. Rumpun Gema Perempuan (RGP);
  8. Partai Hijau Indonesia;
  9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Sulawesi Utara;
  10. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI);
  11. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado;
  12. Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado;
  13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado;
  14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado;
  15. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Yogyakarta;
  16. Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Cabang Metro Manado;
  17. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Cabang Manado;
  18. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat IAIN Cabang Manado;
  19. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Justitia Cabang Manado;
  20. LETSS Talk (Let’s Talk about SEX n SEXUALITIES);
  21. Forum Diskusi Millenial Talk Kota Manado;
  22. Gerakan Perempuan Sulut (GPS);
  23. Komunitas Tuli Peduli Bitung (KALEB) Sulawesi Utara;
  24. Feminist Society;

25.Dara Wanua;

  1. Gusdurian Manado;
  2. Perpustakaan Jalanan Manado;
  3. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manado;
  4. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT);
  5. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta.

 

Baca juga  MK dalam Putusan Sebut Kepala Daerah bisa Nyapres dan Cawapres

KAKSBG, ditambakan aktivis Swara Parampuang ini terus akan melakukan aksi hingga jaksa banding di PT Manado. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *