Menteri: Nikahkan Korban Kekerasan Seksual dengan Pelaku bukan Solusi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (ANTARA/I.C. Senjaya)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

SEMARANG, 11 NOVEMBER 2024 (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut penyelesaian korban kekerasan seksual bukan dengan menikahkannya dengan pelaku.

 

“Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, Senin. Menurut dia, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh terburu-buru. “Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya,” ujar Menteri Arifatul. Ia mencontohkan dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo. Arifatul  meminta kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain. Menteri PPPA itu memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.

Baca juga  Menkes: Tiga Masalah Kesehatan yang Sering Dialami Pemudik

 

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor ke polisi. Sebelumnya Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah. Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya

Editor : Risbiani Fardaniah

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *