109 Kasus Pelanggaran Pilkada di Sulut Telah Diselesaikan Bawaslu Sulut

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steven Linu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulut Zulkifli Densi di konfrensi pers malam tadi di Kantor Bawaslu Sulut.

MANADO, 13 November 2024 — Kerja cepat, cermat dan berdasarkan aturan perundangan, dilakukan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) selang proses tahapan Pilkada berjalan.

 

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung tanggung, Bawaslu telah menerima 136 kasus pelanggaran Pikada Sulut dan kabupaten kota nya hingga 12 November lalu. Ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh dalam konfrensi pers yang digelar malam tadi di Kantor Bawaslu Sulut, Manado. Dimana, sejak tahapan Pilkada Sulut dimulai medio Mei 2024 lalu, Bawaslu Sulut sebutnya telah menerima 136 kasus pelanggaran pilkada. “109 kasus pelanggaran telah tuntas kami selesaikan dan diproses tuntas, 5 kasus pelanggaran sementara diproses, 4 kasus pelanggaran dalam penelusuran dan 18 kasus pelanggaran tidak memenuhi unsur atau syarat,” jelas Ardiles didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steven Linu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulut Zulkifli Densi.

Baca juga  Siang Ini Minahasa jadi Tuan Rumah Debat Publik II untuk Paslon Gubernur dan Wagub Sulut 2024

 

Ia juga menegaskan, Bawaslu Sulut bekerja dengan penuh tanggungjawab tanpa ada tekanan dari oknum oknum tertentu. “Kami bekerja berdasarkan aturan hukum yang ada dan tidak diintervensi oleh siapun,” tambah Linu. Dalam proses ini, Bawaslu Sulut ditambahkan Densi berhasil menemukan sendiri 60 kasus pelanggaran, dan 76 kasus pelanggaran pemilu lainnya adalah dari pelaporan warga, viral di media sosial dan berita dari media massa. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *