MANADO, 18 DESEMBER 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku utara (Suluttenggomalut), menjelang akhir tahun 2024 ini, bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari Gorontalo.
Tersangka yang berinisial RRW, diserahkan bersama barang bukti. Proses ini dilakukan usai berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo nomor B–2416/P.5.5/Ft.1/11/2024 tanggal 11 November 2024. Dalam siaran pers yang diterima MANADONES belum lama ini, dijelaskan tersangka RRW, melalui perusahaan PT AU, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pada pasal 39 ayat (1) huruf c: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Kemudian pada pasal 39 ayat (1) huruf d Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta pasal 39 ayat (1) huruf I, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana ini, dilakukan dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2018, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp598.392.914,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah). Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. “Penyerahan tersangka ini, merupakan upaya untuk menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera Wajib Pajak. Kami berharap, tindakan ini dapat mengingatkan masyarakat untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kakanwil DJP Suluttenggomalut Eureka Putra, sambil menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah berbagai tindakan persuasif ditempuh. (graceywakary)