MK Kabulkan Penarikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub yang Diajukan E2L-HJP

KPU Sulut saat hadir dalam putusan MK di Jakarta, pagi tadi.

MANADO, 4 FEBRUARI 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi, di Jakarta resmi mengabulkan penarikan kembali Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulut yang diajukan pasangan calon, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP).

 

Bacaan Lainnya

Dikabulkannya penarikan permohonan E2L-HJP tertuang dalam Ketetapan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo sebagai Pimpinan Sidang Pleno MK dalam Sidang Pleno dengan agenda Pembacaan Putusan/Ketetapan. Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa penarikan permohonan beralasan menurut hukum. “Mahkamah berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan a quo, beralasan menurut hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan ketetapan MK.

Baca juga  MK Tolak Pemohonan Mantan Vokalis Grup Band Nidji untuk Batas Usia Capres dan Cawapres

 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan terdapat 4 poin dalam diktum Ketetapan yang dibacakan MK, pertama, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon untuk perkara nomor  261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Kedua, menyatakan permohonan pemohon ditarik kembali. Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan tersebut. Keempat, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas permohonan pemohon. “Apa yang ditetapkan Mahkamah ini sesuai dengan tata beracara dalam perselisihan hasil pilkada yang diatur dalam Peraturan MK nomor 13 tahun 2024,” ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui, pasca penetapan KPU Sulut terhadap hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur Sulut Tahun 2024, Paslon E2L HJP mengajukan permohonan atau gugatan perselisihan hasil ke MK. Namun kemudian disampaikan surat penarikan permohonan. Permohonan sengketa atau perselisihan hasil tersebut tetap  diregistrasi MK dengan nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar 13 Mei 2025, MK telah mengkonfirmasi penarikan permohonan langsung kepada Kuasa Pemohon, Denny Indrayana yang membenarkan penarikan permohonan. Dengan adanya putusan MK dalam bentuk ketetapan ini maka KPU Sulut akan mengagendakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah menerima salinan ketetapan MK. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *