MANADO, 14 FEBRUARI 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Manado, siang tadi menggelar sidang lokasi atas gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris G Lomban yang diwakili Edwin Lomban pada PT Ciputra Development Tbk Citraland International Manado, sebagai tergugat.
Dalam sidang lokasi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ronald Massang SH dan hakim anggota Philip Pangalila SH ini melihat langsung obyek sengketa dari gugatan perdata yang teregistrasi dengan nomor 421/Pdt.G/2024/PN.Mnd, terletak di Kelurahan Bumi Nyiur, Jl. Ring Road, Manado. Tidak hanya para penggugat, tergugat saja yang hadir, karena majelis hakim juga menghadirkan lima staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terpantau, para pihak yang bersengketa, majelis hakim dan BPN Melihat langsung ke titik batas batas area yang disengketakan. “Jadi pada hari ini hanya untuk melihat objek, karena ini merupakan objek tanah, majelis perlu melihat apakah benar ada objek sengketa, dari pihak penggugat ternyata tanah itu memang bersinggungan setelah kita melihat batas dari penggugat dan tergugat artinya tanah berdasarkan register itu didalamnya ada sertifikat dari milik tergugat,” jelas Edwin Lomban bersama kuasa hukumnya, Edmund Undap.
Sementara itu, PT Ciputra Development Tbk Citraland Manado, dengan Tim Kuasa Hukumnya yaitu Hamamnudin, Doan Tagah dan rekan menyampaikan bahwa Ciputra sudah lama memiliki tanah itu, berdasarkan sertifikat, dari awal perolehannya pun, sudah bersertifikat, objek dengan tergugat yakni penggugat saat ini. Itu sudah diuji dengan beberapa kali putusan, baik di PTUN dan PN. “Kami hadir karena obyek perkara ini adalah milik klien kami,” tambah Doan. (agung koyongian)