Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan Satu Pengedar Paket Sabu di Mitra

Barang bukti yang diamankan.

 

MANADO, 3 MARET 2025 – Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada pekan lalu (18/2) berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Bacaan Lainnya

 

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebut penangkapan oknum pengedar ini awalnya adanya informasi dari wargaseorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Mitra, Senin siang tadi di Mapolda Sulut. Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti terdiri dari, 3 paket  sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, 2 buah korek api gas, 5 buah sedotan plastik warna putih, dan 1 buah handphone. “Awalnya petugas menerima informasi dari warga masyarakat mengenai peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial FM di wilayah Kecamatan Ratatotok. Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga  13 Anggota Polri Dapatkan Kenaikan Pangkat

 

Hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkotika, kemudian menggerebek rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. FM beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dimana dijelaskan juga bahwa modus operandinya FM adalah membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. “Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, sembari menambahkan FM terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. (agung koyongian)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *