Gakkum Kemenhut Dalami Temuan 101 Ekor Burung Dilindungi di Medan

Petugas memeriksa tempat penyimpanan ratusan burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumut, Senin (14/9/2026). ANTARA/HO-Kemenhut

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 24 SEPTEMMBER 2026 (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mendalami temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara dalam kaitan dengan kasus perdagangan satwa yang terjadi pada Januari 2026.

 

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menjelaskan bahwa 101 ekor burung dilindungi ditemukan pada Senin (14/9) di kediaman AS, seorang terpidana kasus perdagangan satwa yang ditangani oleh pihaknya pada Januari 2026.

 

“Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara ini. Dari pendalaman yang dilakukan, terdapat hubungan keluarga antara AS dengan MF yang sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara perdagangan satwa dilindungi, dan penyidik juga sedang mendalami hubungan bisnis di antara keduanya,” jelas Hari.Dia menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami hubungan bisnis antara AS dan MF serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas peredaran satwa dilindungi.

Baca juga  Kementan Ajak Publik Ikut Kawal Bantuan Beras 1.200 Ton untuk Sumatera

 

Operasi di rumah AS dilakukan setelah mendapatkan laporan warga dan ditemukan ratusan burung dilindungi jenis Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis) sebanyak 37 ekor, Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon) sebanyak 42 ekor, dan Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta) sebanyak 22 ekor.

 

Dari keseluruhan satwa tersebut, 11 ekor ditemukan dalam kondisi mati, sedangkan satwa yang masih hidup selanjutnya ditangani untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran. Kemenhut telah melakukan pelepasliaran terhadap burung-burung tersebut di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

MF sendiri sebelumnya diproses hukum setelah Ditjen Gakkum Kemenhut mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026. erdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tanggal 2 Juni 2026, MF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar.

Baca juga  Honda PCX Test Ride Point to Point dari DAW di Mantos – Megamas

 

Dalam pernyataan terpisah Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan pihaknya terus memperkuat perlindungan satwa liar melalui pencegahan, penyelamatan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pemanfaatan tanpa hak terhadap satwa dilindungi. “Karena itu, perburuan satwa dan perusakan alam, yang terancam bukan hanya keseimbangan ekosistem, tetapi juga warisan alam yang menjadi bagian dari identitas bangsa,” tuturnya.

 

Pewarta : Prisca Triferna Violleta

Editor : Riza Mulyadi

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *