Polri Tegaskan Informasi Penangkapan Dua Mantan Kapolri Tidak Benar

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Polri juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin untuk mengusut kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan/kye (ANTARA FOTO/FAUZAN)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 8 NOVEMBER 2026 (ANTARA) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penangkapan dua mantan Kepala Polri (Kapolri) adalah tidak benar.

 

Dua mantan Kapolri tersebut berinisial IA dan MTK. Keduanya disebut ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga tersangka lainnya.

 

“Tidak benar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu. Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Baca juga  Mendagri Pimpin Ministerial Meeting World Water Forum Ke-10 di Bali

 

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi ASN, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EHS.

 

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

 

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, ASN, dan EHS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.

 

Oleh Rio Feisal

Baca juga  Modern Pentathlon Indonesia Ditawari Tuan Rumah Kejuaraan Asia U-19

Editor : Fitri Supratiwi

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *