Satgas Pasti Hentikan 1.332 Kegiatan Keuangan Ilegal

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK selaku Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani, bersama Ketua Satgas Pasti Jawa Tengah Hidayat Prabowo, dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen saat HLM Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin Satgas PASTI Daerah Provinsi Jawa Tengah" di Kantor OJK Jateng, Semarang, Kamis (15/5/2025). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SEMARANG, 15 MEI 2025 (ANTARA) – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan kementerian, lembaga, dan otoritas terkait telah menghentikan 1.332 kegiatan keuangan ilegal.

 

Bacaan Lainnya

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK selaku Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani, di Semarang, Kamis, menyebutkan kegiatan keuangan sebanyak itu, terbagi atas 209 investasi ilegal dan 1.123 pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut disampaikannya saat “High Level Meeting (HLM) Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin Satgas PASTI Daerah Provinsi Jawa Tengah” di Kantor OJK Jateng. Ia mengatakan bahwa Satgas Pasti juga telah melakukan pemblokiran atas 2.422 nomor telepon atau WhatsApp (WA) yang terkait dengan kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal.

 

Baca juga  Rupiah Merosot karena Sentimen "risk-off" di Pasar

Menurut dia, Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang pembentukannya diamanatkan dalam Pasal 247 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Satgas Pasti bertugas untuk melakukan serangkaian upaya pencegahan dan penanganan terhadap berbagai aktivitas keuangan tanpa izin atau ilegal di sektor keuangan. Sebagai turunan dari ketentuan pembentukan Satgas PASTI pada UU P2SK, kata dia, diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas Pasti) yang memperkuat dasar hukum pelaksanaan tugas-tugas Satgas Pasti.

 

Satgas Pasti beranggotakan 21 otoritas/kementerian/lembaga, serta diatur juga mengenai pembentukan Satgas Pasti yang berkedudukan di daerah untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas di pusat. Oleh karena itu, kata dia, keberadaan Satgas Pasti daerah, termasuk di Jateng sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. “Satgas Pasti terus berkomitmen melakukan upaya penanganan atas aktivitas keuangan ilegal,” pungkas Rizal. Sementara itu, Ketua Satgas Pasti Jateng Hidayat Prabowo mengajak seluruh anggota untuk bergerak bersama dan terstruktur, untuk memastikan masyarakat bisa berdaya dalam melawan ancaman penawaran investasi ilegal

Baca juga  BMKG Prakirakan Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan

 

Semakin maraknya penawaran investasi dan pinjaman ilegal di masyarakat, kata dia, pada akhirnya berujung menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan dengan nilai yang tidak sedikit.

 

Dampak yang luas, kata Hidayat yang juga Kepala OJK Jateng, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. “Kondisi yang patut menjadi perhatian kita bersama adalah masih besarnya kesenjangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang menunjukkan bahwa masyarakat tidak cukup paham dengan produk-produk keuangan yang ada. Risiko tertipu atau mengalami kerugian menjadi lebih besar,” katanya. Pada kesempatan itu, turut hadir Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, dan jajaran pimpinan lembaga atau instansi yang menjadi anggota Satgas Pasti Jateng.

 

Pewarta : Zuhdiar Laeis

Editor : Biqwanto Situmorang

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *