JAKARTA, 28 AGUSTUS 2025 (ANTARA)—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak pelaku usaha warung makan mengurus sertifikat halal dengan memanfaatkan kuota gratis yang tersedia untuk usaha mikro dan kecil pada 2025.
DATA: BPJH/BPS | FOTO: SHUTTERSTOCK | RISET: IQBAL | GRAFIS: NOROPUJADI | EDITOR: DYAH





