MANADO, 19 SEPTEMBER 2025 – Gerakan Perempuan Sulut (GPS), secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendesak para aparat penegak hukum (APH), di Pengadilan Negeri (PN) Manado bisa mewujudkan keadilan pada Li, yang menjadi korban kasus kekerasan seksual, yang sementara bersidang.
Dalam pernyataan sikap ini, GPS mendesak tersangka dari kasus yang melanggar Undang-Undang (UU) khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dapat diganjar dengan hukuman maksimal dalam dakwaan pasal 6a dan 6c. GPS dalam siaran pers yang diterima MANADONES menjelaskan, akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua oknum terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara yaitu AT dan JT, telah menimbulkan dampak yang merugikan bagi korban Li baik secara fisik, psikologi, dan ekonomi.
“Dan GPS sebagai koalisi yang konsern pada isu kekerasan terhadap perempuan, memandang bahwa perlindungan terhadap LI sebagai korban kekerasan seksual sudah seharusnya diupayakan oleh berbagai pihak, terutama oleh aparat penegak hukum atau APH. Untuk itu GPS mendukung dan mengapresiasi pihak Jaksa penuntut umum atau JPU, dan Hakim yang berkomitmen memastikan proses peradilan berjalan seadil-adilnya bagi korban,” jelas Koordinator GPS Rut Wangkai bersama Nurhasanah, Gifliyani Nayoan serta Kemerlien Ondang,yang merupakan anggota GPS dalam siaran pers ini.
Dimana hakim bisa melihat penderitaan baik fisik, tekanan psikologis, dan kerentanan ekonomi yang dialami korban sebagai orang tua tunggal, tidak hanya melihat fakta persidangan. Layanan perlindungan hukum yang ditunjukkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dukungan Komnas Perempuan (KP), danKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kepada korban LI dan anaknya menunjukkan paling tidak ada upaya bagi korban kekerasan seksual untuk dilindungi hak-haknya selama proses peradilan berjalan di pengadilan negeri Manado.
GPS memandang penting prinsip mengedepankan perspektif korban yakni dengan mendorong pemenuhan hak-hak korban dan anaknya selama proses hukum sedang berjalan baik hak atas perlindungan prosedural, maupun pemulihan korban.
Berikut Tiga Pernyataan Sikap GPS:
- Mendukung dan mendesak Jaksa dan Hakim dalam menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI sebagaimana mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Mendorong LPSK, Komnas Perempuan (KP) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk ikut memantau proses peradilan yang sedang berjalan. Demi memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mencakup hak atas pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi sepanjang proses hukum maupun setelahnya.
- Mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal danmendukung secara aktif jalannya proses peradilan dengan memberikan surat dukungan yang dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri Manado. (Aubrey )





