Dorong Investasi dan Kepatuhan Pajak Membuat DJP dan BKPM Tandatangani PKS

Penandatanganan PK yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera, di Gedung Chakti KPDJP, di Jakarta belum lama ini.

MANADO, 7 OKTOBER 2025 – Untuk pengembangan Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang mengintegrasikan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), dengan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maka ditandatanganilah Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama pada pekan lalu (1/10).

 

Bacaan Lainnya

Penandatangan ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera, di Gedung Chakti KPDJP, di Jakarta. Dalam siaran pers yang diterima MANADONES, PKS ini merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP dan melalui integrasi ini, sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis web service, mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Baca juga  Selamat Merayakan Hari Kemenangan Sahabat sahabat kami

 

“Kolaborasi ini, bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo. Implementasi PKS ini, ungkapnya telah menunjukkan hasil nyata, dimana DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024. Angka ini kembali meningkat 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah lagi 40 data pada periode Juli–Agustus 2025. Tren positif ini mencerminkan manfaat konkret integrasi data.

Baca juga  Empat Hal ini Penyebab Polda Larang Masyarakat Sulut Bunyikan Petasan

 

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, juga menyampaikan dukungan penuh atas kerja sama ini. “Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” jelasnya. Ia optimistis, PKS ini akan memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan, sehingga berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional. (gracey wakary)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *