MANADO, 20 SEPTEMBER 2023 – Masyarakat, dan wajib pajak (WP), tidak perlu ragu untuk mencari tahu bagaimana halhal yang terkait dengan pemeriksaan pajak.
Dalam siaran pers dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), yang ditandangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Pusat, Dwi Astuti, dijelaskan emapt hal yang terkait dengan pemeriksaan pajak. Pertama, DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, DJP melakukan pemeriksaan dalam hal yaitu, WP mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan pengujian kepatuhan WP menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).
Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu. Dan keempat, sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar WP melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara. “Demikian kami sampaikan, terima kasih atas penjelasannya kepada masyarakat. Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id,” terang Dwi. (graceywakary)





