Ini Dia Pernyataan Terbaru dari DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Pusat, Dwi Astuti,

MANADO, 20 SEPTEMBER 2023 – Masyarakat, dan wajib pajak (WP), tidak perlu ragu untuk mencari tahu bagaimana halhal yang terkait dengan pemeriksaan pajak.

 

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), yang ditandangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Pusat, Dwi Astuti, dijelaskan emapt hal yang terkait dengan pemeriksaan pajak. Pertama, DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, DJP melakukan pemeriksaan dalam hal  yaitu, WP mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan pengujian kepatuhan WP menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).

Baca juga  Hanya 48,77 % WP Badan yang Laporkan SPT Tahunan PPh Hingga 30 April

 

Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu. Dan keempat, sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar WP melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara. “Demikian kami sampaikan, terima kasih atas penjelasannya kepada masyarakat. Dapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id,” terang Dwi. (graceywakary)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *