Periksa Staf Elang Indonesia, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua saat memeriksa AK selaku Staf Pemasaran PT Elang Lintas Indonesia atau Elang Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut pada 20 Oktober 2025. “Saksi AK didalami terkait aliran uang yang bersumber dari dugaan korupsi pada pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. Budi mengatakan seorang saksi lainnya dari pihak swasta berinisial AA tidak dapat menghadiri pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut, sehingga akan dikoordinasikan kembali penjadwalannya. Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Baca juga  Kemenko Marves Jamin Presiden Terpilih Berkomitmen Lanjutkan CCS

Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun. KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *