Barantin Perkuat Pengawasan Terhadap Komoditas Impor

Barantin memusnahkan ribuan tanaman cabai dan mentimun yang terdeteksi positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang diduga masuk dari Tiongkok secara ilegal di Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (23/10/2025). (ANTARA/HO-Karantina Jakarta)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 24 OKTOBER 2025 (ANTARA) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan untuk memastikan seluruh komoditas hewan, ikan dan tumbuhan serta produk turunannya yang masuk ke wilayah Indonesia bebas dari bakteri.

“Upaya ini dilakukan agar proses ‘clearance’ di tempat pemasukan menjadi lebih cepat, sekaligus menekan waktu tunggu atau ‘dwelling time’ dan biaya logistik menjadi lebih efisien,” kata Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Baratin, Abdul Rahman di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan hal ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait upaya memperkuat sistem ketahanan nasional melalui pertahanan hayati (biodefense) dan mendorong swasembada pangan serta kemandirian bangsa.

Baca juga  Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dalam pengawasan, Barantin juga menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dalam penyelenggaraan karantina untuk pengawasan perdagangan daring (online) produk hewan, ikan dan tumbuhan, termasuk benih yang merupakan komoditas risiko tinggi membawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK). Pihaknya juga bersinergi dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) untuk memastikan setiap pengiriman komoditas antarwilayah terpenuhinya persyaratan peraturan perkarantinaan seperti kewajiban dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal.

Dia mengatakan bahwa kolaborasi ini menunjukkan semangat “Karantina Kuat, Indonesia Maju”. Barantin telah memusnahkan ribuan tanaman cabai dan mentimun yang terdeteksi positif mengandung OPTK jenis bakteri, yaitu Pseudomonas cichorii yang diduga benih dari Tiongkok yang masuk secara ilegal di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga  Rupiah Selasa Pagi Tergelincir jadi Rp15.345 per Dolar AS

Ia menegaskan bahwa tindakan karantina ini merupakan bentuk ketegasan dan kehadiran negara untuk melindungi sumber daya hayati nasional sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tindakan pemusnahan ini merupakan salah satu strategi untuk mencegah tersebarnya OPTK. “Bila dibiarkan, organisme ini berpotensi menyerang berbagai komoditas penting dan strategis, seperti cabai, mentimun, tomat, kubis, melon, hingga tanaman hortikultura lainnya yang merupakan komoditas ekspor,” katanya. (Pewarta: Mario Sofia Nasution, Editor: Sri Muryono)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *