MANADO, 22 SEPTEMBER 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Manado, siang tadi resmi memberikan penetapan, atas permohonan praperadilan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Mnd, yang diajukan korban kekerasan seksual (KS), Ombo (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan penyadang disabilitas..
Penetapan yang diputuksan oleh Hakim Tunggal PN Manado ini, memerintahkan agar dua institusi penegak hukum sebagai Termohon, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Polda Sulawesi Utara c.q. Polresta Manado (Termohon I) serta Kejaksaan Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara c.q. Kejaksaan Negeri Manado (Termohon II), tidak memperlambat kasus yang sudah ditangani sejak tahun 2024, dengan segera melimpahkan berkas kasus KS ini ke pengadilan, agar segera mendapatkan putusan hukum melalui persidangan.
Ambo yang diwakili oleh Penasehat hukumnya, Asmara Dewo & Partners Law Office, dan pendamping dari Swaraparampuan hadir langsung pada putusan ini. “Setelah berjuang kami mendapatkan secercah harapan. Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya oleh hakim, dan memerintahkan para Termohon untuk menyelesaikan perkara dengan segera,” ujar Dewo usai sidang.
Dia juga menyebut hasil sidang yang dimulai sejak 31 Agustus ini menjadi yurisprudensi bagi para korban kasus KS yang mengalamian dugaan penundaan hukum oleh aparat penegak hukum. “Bagi kami, ini bukan kemenangan korban individu, tapi kemenangan bagi korban lain yang perkaranya digantung oleh penyidik dan jaksa. Semoga yurisprudensi ini menambah keyakinan hakim lainnya, bahwa korban KS harus mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” sebutnya.

Gugatan Praperadilan ini sendiri diajukan Ambo, guna menguji kelambanan penyidik Polresta Manado dan Kejaksaan Negeri Manado yang dinilai menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Dimana dalam petitumnya, Ambo selaku Pemohon mengambil langkah hukum dengan pengajuan sidang Praperadilan, usai proses penanganan laporan KS pada dirinya yang dilakukan oleh MB alias Bareweng di Polres Manado dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sejak April 2024 terkatung-katung hingga pertengahan 2026.
Padahal MB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Manado sejak Juni 2024, berkas perkara terus mengalami proses pengembalian (P-19) berulang kali, antara penyidik dan penuntut umum tanpa kejelasan kelanjutan proses ke tingkat persidangan (P-21).
Berdasarkan berkas permohonan, Pemohon menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili gugatan ini mengacu pada Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut memperluas ruang lingkup praperadilan untuk menguji penundaan penanganan perkara yang dinilai merugikan hak korban atas kepastian hukum.
Rangkaian penundaan ini tetap terjadi meski Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI, telah melayangkan surat rekomendasi resmi agar penanganan perkara berperspektif disabilitas dan memberikan perlindungan hukum yang layak bagi korban. Bahkan, upaya koordinasi lintas instansi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Manado pada akhir 2025 lalu gagal membuahkan hasil karena pihak Polresta Manado dan Kejari Manado tidak hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Sebagai korban langsung, Ambo sebut Dewo menyatakan memiliki legal standing yang kuat. Kelambanan penanganan perkara selama lebih dari dua tahun ini dinilai berdampak langsung terhadap kondisi psikologis padanya selaku korban, menimbulkan kerugian immaterial berupa kecemasan, penderitaan, hingga stigma sosial yang terus dialami selama perkara belum memperoleh kepastian. “Kami sangat bersyukur dengan penetapan ini, dan kami akan terus mengawal penetapan ke pengadilan,” tambah Vivi George dari Swaraparampuan. (gracey wakary)






