MANADO, 5 OKTOBER 2026 – Mantan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Minahasa, RR alias Ratulangi, dan petinggi CV Ceria Artha Mandiri, AS alias Sutedja siang tadi resmi duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Manado IA.
Keduanya siang tadi didakwa oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Devis Bulele SH dan tim, merugikan negara sebesar Rp245 juta dalam dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan fisik pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Dalam dakwaan primair yang dibacakan oleh tim JPU siang tadi, Ratulangi dijerat hukum, atas posisinya selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) di Sekretariat DPRD Minahasa.
Dimana mantan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa ini bersama dengan Sutedja selaku Penerima Kuasa Direktur CV Ceria Artha Mandiri melakukan aksi penyimpangan keuangan yang berlangsung sejak rentang waktu 9 September 2024 hingga 20 Desember 2024.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Philip Pangalila SH MH ini, JPU mengurai bahwa kasus ini bermula pada November 2023 saat muncul keluhan mengenai kebocoran plafon di ruang sidang paripurna DPRD Minahasa. Menindaklanjuti hal tersebut, Ratulangi mengajukan usulan kegiatan rehabilitasi gedung hingga masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,51 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, Ratulangi disebut sengaja mengondisikan mekanisme pengadaan barang dan jasa demi memenangkan Sutedja. Komunikasi di antara keduanya telah terbangun sejak pertengahan Januari 2024 di ruang kerja Terdakwa. Pada pertemuan lanjutan di akhir April 2024, Alfonsus meminta kepastian proyek seraya menjanjikan akan membantu kebutuhan pribadi Robert jika ditunjuk sebagai penyedia.
Selain menyepakati penunjukan sepihak, Ratulangi melanggar etika pengadaan dengan memberikan akses data Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada Alfonsus untuk kepentingan proses pengadaan melalui e-catalogue. Robert juga terbukti tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak serta pemeriksaan hasil pekerjaan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 06/LH-PKKN/IDK-MIN/IV/2026 tanggal 5 Juni 2026, total kerugian negara dalam proyek ini tercatat sebesar Rp245.920.692,65.
Atas persekongkolan tersebut, Terdakwa Robert Ratulangi menerima aliran dana dan memperkaya diri sebesar Rp39.000.000,00. Sementara itu, Alfonsus Sutedja menikmati keuntungan secara melawan hukum sebesar Rp206.920.692,65.
“Perbuatan Terdakwa dinilai bertentangan dengan prinsip serta etika pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Terdakwa dinilai gagal menjaga transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme, dan secara aktif menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pihak tertentu,” urai JPU.
Agenda sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pada Senin pekan depan dengan agenda agenda pembuktian. Dan sebelum sidang ditutup, kedua penasehat hukum mengajukan permohonan pada majelis hakim, untuk mendapatkan salinan berkas dakwaan klien mereka. “Kami bermohon agar salinan surat dakwaan bisa kami terima sebelum sidang pekan depan,” ujar Jesen Rambitan SH kuasa hukum Ratulangi. (gracey wakary)






