Kedua Kalinya Penetapan Tersangka Windyarti Mamu Dianulir Hakim

Penetapan atas sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon Windyarti Mamu sore tadi di PN Manado IA.

MANADO, 6 OKTOBER 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Manado, sore kemarin, resmi menetapkan status tersangka pada Windyarti Mamu adalah tidak sah.

 

Bacaan Lainnya

Ini ditetapkan langsung oleh Hakim Tunggal Faisal Munawir SH, dalam sidang dengan agenda penetapan atas sidang praperadilan yang diajukan oleh Mamu selaku pemohon. Selain mematahkan upaya paksa penetapan tersangka dari Polres Kota Manado, Hakim Munawir juga meminta agar semua barang bukti yang disita untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan,wajib dikembalikan pada Windyarti.

 

Adapun barang barang yang wajib dikembalikan oleh penyidik Polres Kota Manado pada Mamu adalah barang yang menjadi barang bukti penyitaan yaitu satu unit Mobil merk Hyundai warna Merah DB 1317 RP atas nama pemilik Suharto (suami Pemohon), Satu unit Laptop merk Lenovo,  sejumlah perhiasan emas dengan berat ± 50 gram, satu unit handphone merek Samsung tipe S24 Ultra 5G, dan uang tunai sebanyak Rp70.000.000, yang merupakan barang milik Pemohon yang dimiliki dan dikuasai secara sah berdasarkan bukti dan faktur pembelian serta bukti kepemilikan.

 

Hasil penetapan ini langsung diterima oleh tim Kuasa Hukum Pemohon Windyarti Mamu, yaitu Advokat Penghiburan Balderas SH MH, Dr Grubert T Ughude SH MH, Huisje H Rori SH, dan R Youhea S Kumoro SH. “Kami berterima kasih atas penetapan dalam sidang Praperadilan hari ini oleh yang mulia hakim tunggal PN Manado. Dan ini menjadi sinyal pada aparat untuk lebih meningkatkan profesionalisme mereka,” ujar Balderas dan Ughude usai sidang.

 

Tim Kuasa Hukum Termohon Kepala Kepolisian Resor Kota Manado, cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Manado juga terlihat menerima penetapan ini namun tidak berkomentar. Dalam penetapan ini, Hakim dalam sidang juga mempertimbangkan atas ketidakhadiran sebanyak dua kali pihak Termohon.

Baca juga  DAW – Honda Rangkul Komunitas dan Pelanggan Setia di Harpelnas 2026

 

Sidang praperadilan ini diajukan Windyarti berdasarkan pada jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), asas praduga tidak bersalah, serta pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

 

Adapun alasan-alasan hukum Pemohon adalah sebagai berikut:

 

  1. Kesalahan Fatal Penerapan Hukum Materiil (Error in Iure) dan Pelanggaran Asas Transisi Tempus Delicti. Dimana Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/187/IX/RES.1.11/2026/Reskrim dengan mengenakan Pasal 488 Subsidair Pasal 20 huruf c KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dimana peristiwa yang dituduhkan terjadi (tempus delicti) saat KUHP Lama (WvS/UU No. 1 Tahun 1946) masih berlaku. Penerapan KUHP Baru secara retroaktif melanggar Asas Legalitas Formal (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP, dan adagium Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Sesuai Asas Transisi (lex favorabilior) dan Lex Temporis Acti, penerapan hukum materiil yang salah menyebabkan penetapan tersangka batal demi hukum sejak semula (ab initio void), sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 696 K/Pid/1993 dan No. 1658 K/Pid/2012.

 

  1. Penetapan Tersangka Mengulang Perkara yang Telah Diputus Batal Melalui Putusan Praperadilan No. 30/Pid.Pra/2025/PN Mnd. Dimana Pengadilan Negeri Manado sebelumnya telah memutus bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mengikat karena cacat prosedural dan inkonsistensi pasal. Dalam penetapan tersangka saat ini, Termohon tidak menggunakan atau menyertakan alat bukti baru (novum) yang sah, melainkan hanya mengubah kualifikasi pasal ke KUHP Baru dengan menggunakan fakta dan alat bukti yang sama. Tindakan menetapkan kembali tersangka tanpa bukti baru melanggar PERMA No. 4 Tahun 2016, merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan peradilan (contempt of court), serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Baca juga  Shakira Maruf Wakili Unsrat Jalani Program Magang Riset Kelautan di Banda Neira

 

  1. Penyitaan Barang Bukti Tidak Sah dan Wajib Dikembalikan. Termohon menyita barang milik Pemohon dan suaminya (1 unit Mobil Hyundai DB 1317 RP, 1 unit Laptop Lenovo, perhiasan emas ±50 gram, 1 unit HP Samsung S24 Ultra, dan uang tunai Rp70.000.000,-). Penyitaan diawali dari perampasan sepihak secara melawan hukum oleh pelapor Abdul Azis (private seizure) yang bukan penegak hukum. Penyitaan yang bersumber dari tindakan ilegal (fruit of the poisonous tree) mencederai keabsahan hukum. Benda sitaan tidak memiliki hubungan kausalitas dengan dugaan tindak pidana (Pasal 131 KUHAP). Karena penetapan tersangka tidak sah, maka demi hukum seluruh barang bukti tersebut wajib segera dikembalikan kepada Pemohon (Pasal 133–134 KUHAP Baru / Pasal 46 ayat (1) KUHAP Lama).

 

  1. Unsur Delik Pasal 488 KUHP Tidak Terpenuhi. Unsur mutlak Pasal 488 KUHP mensyaratkan adanya penguasaan barang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat upah. Pemohon tidak memiliki tugas, wewenang, kewajiban, maupun hubungan kerja untuk menguasai, menyimpan, atau mengelola barang yang dimaksud. Tidak terpenuhinya unsur utama delik menyebabkan penetapan tersangka gugur demi hukum.

 

  1. Cacat Hukum Akibat Pengabaian Pasal Pokok Penggelapan (Pasal 486 KUHP). Pasal 488 KUHP merupakan pasal pemberatan pidana yang tidak dapat berdiri sendiri tanpa merujuk pada Pasal 486 KUHP sebagai delik pokok penggelapan. Penetapan tersangka yang hanya mencantumkan Pasal 488 KUHP tanpa menggabungkannya dengan Pasal 486 KUHP merupakan penerapan hukum yang tidak lengkap dan melanggar Syarat Formil Penetapan Tersangka (Pasal 90 ayat (3) KUHAP). (gracey wakary)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *