MANADO, 6 OKTOBER 2026 — Tim Penasehat Hukum (PH) mantan Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, RR alias Robert, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar tidak membangun asumsi hukum berdasarkan jabatan dan formalitas dokumen dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Gedung DPRD Minahasa TA 2024.
Hal itu ditegaskan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (5/10/2026) kemarin. Jesen Rambitan S.H. bersama tim advokat menyatakan bahwa perkara pidana bukan ajang mencari pihak yang paling bertanggung jawab secara administratif.
Konstruksi hukum yang menghubungkan jabatan, tanda tangan, dan kekurangan pekerjaan pelaksana tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan pidana individual dari seorang Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau PPKom.
Lebih lanjut, tim penasehat hukum menyebut tidak ada lagi unsur kerugian negara dalam perkara ini. Seluruh kekurangan pekerjaan telah diperbaiki dan nilai kerugian finansial berdasarkan kalkulasi ahli maupun auditor sudah disetorkan kembali.
“Kami berharap proses pembuktian di Pengadilan Tipikor PN Manado dapat berfokus pada pencarian kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah. Jika terdapat keraguan pada hubungan sebab-akibat maupun pemenuhan unsur pidana yang didakwakan, hakim diminta memutus perkara sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku,” ungkapnya. (gracey wakary)






