MANADO, 9 FEBRUARI 2022 – Tim Opsnal Polres Tomohon, siang pagi tadi berhasil menangkap RK (55), pria pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan asal Minahasa, IM (27) di Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan.
Diterangkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, kejadian menyakitkan ini terjadi pada sore kemarin (8/2), di rumah RK yang ada di Uluindano. Dimana korban dipaksa oleh RK untuk melakukan hubungan yang tidak senonoh. RK sendiri sebelum aksi tidak terpujinya ini, memang menjadi tuan rumah untuk pesta minuman keras bersama seorang perempuan yang adalah kekasihnya dan korban.
Namun saat korban yang lengah karena telah mabuk, tersangka memaksanya berhubungan badan, korban menolak namun karena pengarh miras penolakan ini tidak berpengaruh pada aksi RK. Akhirnya terjadi perlawanan dimana korban memukul RK yang sudah tidak didampingi kekasihnya yang telah pulang ke rumah sebeum aksi bejat ini terjadi.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Tomohon langsung menuju ke RS Bethesda tempat korban dirawat, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Tim selanjutnya melakukan interogasi terhadap korban, terkait kejadian yang dialami. Terduga pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (graceywakary)