Bagi Anda yang hobi jalan jalan atau belanja, kini harus makin selektif saat melakukan transaksi.
Sejak akhir tahun lalu, Bank Indonesia (BI), telah mengeluarkan pengumuman bahwa ada empat uang kertas emisi tahun 1998 dan 1999, resmi tidak bisa lagi dijadikan alat transaksi keuangan.
Empat uang kertas yang dimaksud adalah pertama, uang kertas pecahan Rp10.000 dengan tahun emisi 1998 yang bergambar pahlawan nasional Cut Nyak Dien.
Kedua, adalah uang kertas pecahan Rp20.000 dengan tahun emisi 1998 yang bergambar muka pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.
Ketiga, uang kertas dengan pecahan Rp50.000 yang merupakan keluaran tahun emisi 1999 dengan gambar muka kertas adalah pahlawan WR Soepratman.
Dan yang terakhir adalah uang pecahan Rp100.000 yang dikeluarkan tahun 1999 dengan gambar pahlawan proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.
“Ini sesuai dengan aturan tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran terhadap keempat uang kertas ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008. Jadi keempat uang kertas telah resmi bukan lagi sebagai alat pembayaran yang sah,” jelas Kepala BI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Soekowardojo pada redaksi.
BI sendiri telah memberikan kesempatan pada warga pemilik uang kertas ini untuk melakukan penukaran dan berakhir pada 30 Desember 2018 lalu.(*)