MANADO — Ini warning bagi para wajib pajak (WP), untuk tidak melakukan pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tidak benar alias ngawur, karena pidana penjara dan denda miliaran rupiah menanti.
Seperti yang dilakukan oleh oknum WP asal Manado yang juga dikenal sebagai pengusaha properti ternama sekaligus menjabat sebagai Direktur PT JSP, siang kemarin divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado dan menjatuhkan vonis bersalah karena tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT tidak benar dan tidak lengkap pada kurun waktu tahun 2012 s.d 2014.
Atas perbuatan tersebut dia melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa digolongkan sebagai pidana perpajakan, tidak mendukung program pemerintah dibidang perpajakan, serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.3,7 miliar sehingga atas perbuatanya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp7,4 miliar.
“Kami punya komitmen dan telah bekerja sama dengan aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga TNI tentang pajak, SPT pajak para WP. Pajak dari kita untuk kita,” terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggomalut, Agustin Vita Avatin pada Manadones belum lama ini.
Dia juga juga menyebut penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum khususnya dibidang perpajakan. Komitmen ini kiranya mendapat dukungan dari masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Yuk kita lapor SPT dengan benar karena jika ngawur maka ancaman pidana menanti kita. (Gracey)