MANADO – Pinjaman online alias Financial Technology (Fintech), kini makin menjamur di Sulawesi Utara (Sulut), selain disebut cepat dan tidak memusingkan para calon peminjamnya, dana yang didapat pun dari pinjaman ini bisa luar biasa besar.
Untuk itu, walau terlihat mudah namun Fintech harus benar benar dicermati dengan selektif oleh nasabah, salah satunya adalah memeriksa Fintech dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias kelegalitasannya, selain memahami batas biaya pinjaman. “Saat ini, dari data nasional yang sudah terdaftar dalam OJK sebanyak 144 perusahaan Fintech yang rata rata berada di Jakarta dan sekitarnya. Dan beberapa diantaranya telah masuk ke Sulut,” kata Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo dalam pertemuan terbuka bersama media di Sulut yang digelar di Danau Linow Tomohon sore hingga malam tadi.
Nasabah dan para calon nasabah pun diminta untuk tidak sembarangan memberikan bukti jati diri pada perusahaan jasa layanan pinjaman ini. Untuk itu, Slamet menyebut tiga yang mendasar untuk warga Sulut yang ingin mencoba untuk melakukan pinjaman di salah satu perusahaan Fintech. “Ingat Fintech yang legal dan terdaftar di OJK tidak akan meminta data pribadi calon nasabahnya. Hanya tiga hal biasanya diminta oleh Fintech yang legal dan terdaftar di OJK yaitu lokasi (sesuai GPS), pengenal suara melalui gadget dan pengenalan wajah juga dengan menggunakan gadget,” terang Slamet.
Untuk itu, dengan mengingat tiga hal utama tadi, maka warga Sulut tidak akan tertipu dengan Fintech illegal. Bagi warga Nyiur Melambai, ini harus diperhatikan sebelum melakukan tindakan dan peminjaman dana di pinjaman online. Yuk, wasapda. (graceywakary)