Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Minut VAP Keluarkan 18 Instruksi Tegas

AIRMADIDI – Untuk menekan penyebaran virus korona alias Corona Virus Disease 2019 atau yang serig disebut Covid-19, maka Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), pagi tadi resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 83/BMU/III/2020 yang berisikan instruksi wajib dan harus dijalankan serta ditaati oleh warga.

Tidak tanggung tanggung, dalam surat edaran yang merupakan lanjutan dari Keputusan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah menyebar, sangat tegas mengatur 18 hal yang wajib dilakukan oleh warga Minut untuk menghidari terkontaminasi Covid-19. Ini dia ke-18 instruksi wajib itu:

Bacaan Lainnya
  1. Masyarkat Minahasa Utara, untuk senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing, agar daerah ini terhindar dari situasi penyebaran Covid-19.
  2. Meminta menjaga tempat kerja dan tempat tinggal tetap bersih dan higienis.
  3. Rutin mencuci tangan setelah beraktivitas secara bersih, dan menyeluruh menggunakan sabun di bawah air mengalir sesering mungkin, setelah bersentuhan dengan benda-benda publik.
  4. Menggunakan masker bila batuk dan pilek.
  5. Kerabat yang sakit untuk beristirahat di rumah.
  6. Warga yang mengalami batuk dan pilek dan sesak nafas, segera ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  7. Mengkonsumsi makanan dengan gizi seimbang, perbanyak makan sayur, dan buah.
  8. Menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga dan istirahat yang cukup.
  9. Jangan mengkonsumsi daging yang tidak matang/mentah.
  10. Menunda perjalanan ke luar negeri, dan bagi yang sudah melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib melapor pada pemerintah atau Puskemas setempat.
  11. Setiap kantor pemerintah, rumah, sekolah, tempat-tempat pertemuan agar menyiapkan wadah pembersih tangan, hand sanitizer.
  12. Aktivitas, kontak langsung, bersalaman dapat diupayakan dengan cara yang lebih aman dengan tanpa mengurangi rasa hormat.
  13. Jangan menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya atau Hoaks, dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus corona.
  14. Untuk sementara membatasi kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dalam rangka menghindari kontak dan penyebaran virus corona secara masif.
  15. Tidak perlu panik melakukan pembelian secara berlebihan, karena stok kebutuhan pokok dan sejenisnya di Kabupaten Minahasa Utara dalam kondisi cukup.
  16. Untuk proses belajar mengajar di sekolah, dilaksanakan di rumah, sejak 16 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020.
  17. Khusus untuk jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), akan diatur dan disampaikan oleh perangkat daerag teknis masing-masing. 
  18. Untuk layanan informasi tentang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hubungi nomor hotline Provinsi Sulut 0853 4122 3577, dan untuk Kabupaten Minahasa Utara di nomor 0812 8300 9045.
Baca juga  RI 1 Minta Prioritaskan Masyarakat Kecil

Inilah 16 instruksi tegas dari Surat Edaran Bupati Minut yang wajib ditaati dan diindahkan warga, agar bisa terhindar dari penyebaran virus yang makin mewabah di seluruh dunia. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *