MANADO — Penyebaran Corona Virus Disease 19 atau Covid-19 masih terus terjadi hampir di wilayah Indonesia.
Untuk itu, dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus yang kini jadi wabah, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulutenggomalut, memperpanjang pelayanan tanpa tatap muka hingga 21 April mendatang. Walau begitu, Wajib Pajak (WP) tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat. Kemudian, Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja). “Untuk permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui media sosial di akun kami yaitu akun twitter @kring_pajak, Live
Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP,” kata Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kanwil DJP Sulutenggomalut, Yul Heriawan dalam rilis media yang kirim sian tadi pada Manadones.
Dalam rilis ini, WP juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telpon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya. Khusus layanan Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak), dialihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal Twitter @kring_pajak; email [email protected] untuk informasi perpajakan; email [email protected] untuk layanan pengaduan; dan live Chat pada situs web www.pajak.go.id. “Ini kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di area kerja kita,” tambahnya. (graceywakary)