THR untuk Presiden Wapres Menteri dan Wakil Rakyat Ditiadakan

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI, Maruf dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Ini dikatakan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, siang tadi. Mantan orang nomor dua di IMF ini memastikan kepala negara, wakil kepala negara dan menteri tidak akan mendapatkan insentif tersebut. “Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut. THR dilakukan sesuai siklusnya. Sekarang sedang melakukan revisi Perpres jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan,” katanya, sembari menyebutkan pejabat tingkat eselon I dan eselon II juga tidak akan menerima THR ini.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Di Sulut Uang Edisi Khusus BI Hanya Diedarkan 700 Ribu

Dia menyebut, pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Anggota TNI dan Polri. (marsel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *