AIRMADIDI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara, mengharapkan adanya koordinasi dua arah, untuk penetapan lahan pemakaman bagi pasien corona virus disease 19 atau Covid-19 di Sulawesi Utara.
Karena menurut bupati pilihan rakyat Minut ini, penetapan lahan harus memikirkan pengguna pemilik dan kegunaan sebelum nya. “Pemkab Minut bukan menolak penetapan untuk lahan pemakaman pasien Covid-19. Hanya haruslah ada saling koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemkab. Agar penetapan tersebut tidak merugikan pihak pihak dalam hal ini masyarakat Minut terutama Wori,” jelas Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) siang tadi pada media di Bagian Keuangan Pemkab Minut. Menurut VAP, Ilo Ilo yang dinyatakan sebagai lahan pemakaman Covid-19 oleh Pemprov Sulut sebenarnya bukanlah lahan yang tidak terpakai. “Itu lahan produktif yang digunakan sebagai lahan perkebunan warga. Sebagai pemerintah daerah kabupaten kami tentu paham posisi dan keberadaan area tersebut,” terang mantan pengusaha sukses ini.
Dia juga berpatokan pada Surat Edaran Mendagri bernomor 440/2978/SJ tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Dimana lahan pekuburan korban Covid-19 tidak boleh berada dalam wilayah yang padat penduduknya. “Koordinasi itu penting. Jika ini dilakukan tentu saja saya bersama tim akan melakukan rapat untuk memberikan masukan area mana yang paling pas serta saya juga akan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Jika ada penolakan, bisa cari solusi dan jalan terbaik, agar semua aman-aman dan tidak ada yang saling menjatuhkan di tengah Covid – 19 saat ini,” tuturnya.
Lanjut VAP, dia mendukung penuh pengadaan lahan pekuburan, asal lokasinya pantas dan sesuai aturan. Namun hingga kini belum ada koordinasi. Jadi kalau dibilang saya tidak mendukung itu salah. Saya patuh hukum. Kalau pemerintah atas sudah perintahkan, pasti kita patuh. Tapi harus dilihat aturan soal lahan tadi,” tuturnya sembari menambahkan bahwa di Ilo Ilo Wori area yang dimaksudkan dekat mata air dan pemukiman warga.
Bagaimana tanggapan Pemprov Sulut? Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut yang juga bagian dari Satua Tugas Penanggulangan Covid-19 di Sulut, Jemmy Kumendong mengungkapkan bahwa ada UU yang mengatur mulai dari UU nomor 4 tahun 84, UU nomor 6 tahun 2010 hingga UU nomor 23 tahun 2004. “Intinya tidak boleh ada penolakan karena jika menolak maka ada sanksi tegasnya,” tegas Kumendong. Namun dia juga menyebut, masukan dari Pemkab Minut akan dikaji oleh tim yang telah ada. (gracey Wakary)