Walikota Lumentut Ingatkan Format SKP yang Harus Jelas dan Gratis

Walikota Lumentut Ingatkan Format SKP yang Harus Jelas dan Gratis

Bacaan Lainnya

Liputan Khusus

MANADO – Walikota Manado, GS Vicky Lumentut mengingatkan warga tentang pentingnya Surat Keterangan Perjalanan (SKP), yang wajib jelas dan sama dengan identitas pemegangnya.

Menurut Lumentut SKP ini merupakan persyaratan selain penggunaan masker, pengukuran suhu tubuh dibawah 38 derajat, serta penumpang dalam kendaraan maksimal harus 50 persen, dalam rangka memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19.

Pos pemeriksaan di Malalayang.

“Format SKP, dibuat di kelurahan atau kantor desa setempat. Harus berisikan tanggal surat dibuat, nama lengkap, nomor KTP, umur, jenis kelamin, golongan darah dan nomor handphone. Harus dijelaskan juga bahwa nama tersebut di atas tinggal di mana, lingkungan mana, desa mana, kabupaten mana, misalnya Minahasa atau Minut. Terus keperluan datang ke Manado untuk apa, lalu dicantumkan tanggal lama tinggal di Manado, dari kapan sampai kapan. Pasti lurah atau kepala desa sudah tahu,” sebut Lumentut siang tadi, didampingi jubir Gugus Tugas Covid 19 di Kota Manado, drg Sanil Marentek dan Kabag Pem-Humas Kota Manado, Sonny M Takumansang.

Baca juga  Kemenkes Terbitkan Izin Vaksin Booster Kedua untuk Lansia

Khusus di pos kontrol, tambah Marentek petugas akan meminta surat keterangan serta mencocokan dengan KTP atau SIM yang bersangkutan. Untuk ASN, pegawai, karyawan yang bekerja di instansi vertikal, kantor perwakilan pemerintah daerah dan asing, TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD, hanya memakai surat keterangan jalan yang ditandatangani oleh atasan.

“Jadi tidak perlu pakai Surat Keterangan Perjalanan. Namun saat lewat di pos nanti tetap harus menunjukan surat jalan dengan KTP atau SIM,”katanya.

Sementara untuk masyarakat pekerja/karyawan swasta, surat keterangan harus ditandatangani oleh pemerintah setempat di mana yang bersangkutan tinggal, dalam hal ini kepala desa atau lurah. Surat keterangannya berlaku selama tujuh (7) hari atau satu minggu. Jadi kalau ada yang bertanya apakah kartu atau surat itu diperbaharui setiap hari atau per dua hari misalnya itu tidak, jadi berlaku selama tujuh hari. Marentek, juga menghimbau masyarakat agar sebelum melewati pos sudah menyiapkan surat keterangan serta KTP/SIM. “Dan pengurusan nya gratis alias tidak dipunggut biaya,” tegas Takumansang. (marsel)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *