ADVETORIAL
BITUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung, pagi tadi menerima sebanyak 108 alat Rapid test, yang diperuntukkan untuk jajaran pengawas sebelum melaksanakam tugas mereka di lapangan dalam waktu dekat ini.
Menurut Sekretaris Bawaslu Bitung, Herdy Kalengkongan pada media bahwa adalah sebuah kewajiban jajaran Bawaslu untuk melakukan Rapid test, karena ini adalah petunjuk dan ketentuan peraturan new normal untuk pelaksanaan semua tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang, serta dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 19 atau Covid-19.

“Ini semua merujuk pada aturan protokol kesehatan Covid-19 yang mewajibkan Bawaslu hingga jajarannya di daerah wajib sebelum bertugas di lapangan melakukan Rapid test,” jelas Kalengkongan didampingi bendahara Bawaslu Bitung Heintje Pinontoan, sambil menyebut alat ini diberikan langsung oleh Bawaslu Sulut.
Bawaslu Bitung sendiri akan kembali membagikan alat ini mulai dari jajaran pimpinan dan staf yang ada di Bawaslu Bitung sebanyak 15 alat, kemudian 24 alat rapid akan diberikan pada pimpinan dan staf Panwascam yang ada di kecamatan dan 69 alat untuk para panwas kelurahan se Kota Bitung.
“Pelaksanaan Rapid test ini kami mulai Jumat 3 Juli ini, lokasinya akan segera ditentukan,” tambah Pinontoan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tahapan lanjutan Pilkada tahun 2020, akan segera digelar dengan menggunakan protokol Covid-19, Kota Bitung menjadi salah satu penyelenggara Pilkada yaitu Walikota Bitung dan Gubernur Sulut. (adv/graceywakary)