Jajaran Bawaslu Minut di Rapid Test

AIRMADIDI – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah akan, digelar di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada 9 Desember 2020 mendatang, untuk itu penyelenggara haruslah sehat dan mengikuti protokol kesehatan untuk Corona Virus Disease – 19 atau Covid -19.

Salah satunya adalah, menggelar pemeriksaan rapid test untuk seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut. Dari pantauan Manadones, rapid test ini digelar siang tadi (13/7), di kantor Bawaslu Minut  pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, yang diikuti oleh seluruh jajaran mulai dari pimpinan hingga pengawas kelurahan/desa.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Hujan Bukan Halangan VAP untuk Berbagi di Bolsel

Komisioner Bawaslu Minut, Rahman Ismail saat melakukan Rapid Test pagi tadi.

Para pimpinan Bawaslu Minut menjadi orang yang awal diperiksa kemudian diikuti oleh Koordinator sekretariat dan staf sekretariat hingga jajaran panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa. “Kegiatan ini, dilaksanakan sebagai bentuk komitmen yang tegas Bawaslu  Minut, dalam mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan covid-19, dan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta memastikan kondisi kesehatan dari setiap pegawai yang bekerja dilingkungan kerja Bawaslu Minut dan jajaran dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020,” kata Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy.

Dia kemudian menerangkan, rapid test ini adalah kewajiban bagi pengawas pemilu untuk semua tingkatan, serta menjadi syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS. “Jika ada yang jajaran Bawaslu Minut menolak di rapid, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan, dan tidak akan diikutkan dalam Pilkada nanti,” tegas ketua Simon, saat didampingi dua komisioner Rahman Ismail dan Rocky Ambar. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *