KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara di Kantor Desa dan Kelurahan

KALAWAT – Pada Sabtu (12/9) lalu di Sutan Raja Hotel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) berhasil menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara  (PDPS) untuk tingkat kabupaten, yang kemudian rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan di tingkat Provinsi pada Selasa (15/9) bertempat di Fourpoint Hotel, Manado.

DPS ini, akan diumumkan di masing-masing kantor desa/kelurahan, yang berada di Minut mulai 19 September hingga 28 September mendatang. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, bisa menggunakan formulir tanggapan masyarakat (A.1.A-KWK), untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Minahasa Utara selama 7 hari, dimulai pada 22 September hingga 28 September depan.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Perayaan HUT ke –598 Sangihe dan Tulude Sukses Digelar oleh Pemda dan Masyarakat

Disela-sela pengumuman berlangsung, KPU Minut akan melakukan uji publik terkait DPS dijajaran PPS dan PPK yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam, pemerintah, dan pihak yang membidangi data kependudukan, dengan tujuan mengakomodir semua warga di Minut yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

KPU Minut juga, mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat datang ke kantor desa/kelurahan masing-masing untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak. “Jika belum terdaftar, langsung menuju ke posko layanan masyarakat terhadap DPS, untuk segera didaftarkan sebagai pemilih dengan mengisi formulir A.1.A-KWK,” kata Ketua KPU Minut Stella Runtu. Dia juga menyebut, langkah ini sebagai implementasi dari PKPU 19 Tahun 2019, dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman DPS dan Penetapan DPS. “Jadi jangan ragu ke kantor desa atau kelurahan Anda, cek nama, jika Anda adalah pemilih dalam pilkada nanti. Jika tidak ada ikuti langkah diatas agar segera didaftarkan,” tambah salah satu komisioner KPU Minut lainnya, Hendra Lumanauw. (*/humaskpuminut)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *