MANADO — Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menyatakan siap dan percaya diri untuk menyelenggarakan semua tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), dengan berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) no 10 Tahun 2020.
Ini ditegaskan langsung oleh Komisioner KPU Minut, Hendra Lumanauw dalam sosialisasi PKPU nomor 10 tahin 2020 sore tadi di Swiss – belHotel Maleosan, Manado pada sosialisasi yang diperuntukkan pada media. “Kami tidak main main, kami sangat siap karena dengan adanya PKPU no 10 tahun 2020 yang menggantikan PKPU no 6 tahun 2020. Semua tahapan, dan personil serta perserta Pilkada lainnya, wajib menaati protokol kesehatan Covid -19,” kata Hendra.
Dalam aturan ini, dengan tegas juga mengatur jumlah maksimal pendukung calon peserta Pilkada Minut saat kampanye, yaitu saat kampanye maksimal hanya dihadiri 50 orang dan penerapan jaga jarak. (graceywakary)





