AIRMADIDI – Para pasangan calon (Paslon), yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa utara (Minut), pada 9 Desember mendatang diingatkan oleh Bawaslu, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid -19 hingga metode kampanye untuk tidak menyerang paslon lain atau mengangkat materi SARA.
Ini dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy dimana ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan ara paslon yang diantaranya penyebaran bahan kampanye yang tertuang pada Pasal I angka 23 PKPU 11 Tahun 2020 tentang Kampanye. “Semua aturan terkait kampanye sudah diatur. Dan Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap kampanye didalamnya tentang penyebaran bahan kampanye. Dan itu sesuai dengan Perbawaslu 12 Tahun 2017 yang diubah dalam Perbawaslu 12/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan,”ujar Awuy, Kamis siang tadi (15/10).
Teknis pengawasan menurut Awuy, adalah memastikan jenis dan bentuk bahan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Selain itu, kami juga akan melakukan patroli pengawasan dengan memeriksa bahan kampanye yang di tempel di tempat-tempat yang dilarang,” tambah salah satu komisioner Bawaslu Minut, Rahman Ismail di Kantor Bawaslu Minut siang tadi, sembari menyebut rumah ibadah menjadi kawasan yang dilarang untuk dilakukan kampanye terbatas para paslon.
Selain itu dia juga mengingatkan tentang kerawanan, dalam metode penyebaran bahan kampanye harus dicetak sesuai dengan perundang-undangan dan bahan kampanye yang dibagikan apabila dikonversi dalam bentuk uang, melebihi nilai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jelas Ismail. “Kami berharap, semua calon maupun pihak partai mampu meminimalisir pelanggaran kampanye dalam penyebaran bahan kampanye. (graceywakary)





