MANADO — Pandemi, menjadikan aktivitas belanja masyarakat Indonesia sebagian besae beralih ke sistem daring alias online.
Ini pula, yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menunjuk 10 perusahaan yang bergerak dalam jasa penjualan online, sebagai pemungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Perdagangan8 Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas barang dan jasa digital yang
dijual kepada pelanggan, dalam rilis yang dikirim humas DJP pada MANADONES pagi tadi,
kesepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited. Dijelaskan dalam rilis, ini membuat per 1 Desember 2020 mendatang, para pelaku usaha tersebut akan mulai
memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. “Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan, adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN, kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Joga Saksono dalam rilis.
Dia juga menambahkan bahwa, DJP terus mengidentifikasi, dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain, yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui
kesiapan mereka.
Hingga kini, jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan
Kini Belanja di 10 Toko Online ini Kena PPN
MANADO — Pandemi, menjadikan aktivitas belanja masyarakat Indonesia sebagian besae beralih ke sistem daring alias online.
Ini pula, yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menunjuk 10 perusahaan yang bergerak dalam jasa penjualan online, sebagai pemungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Perdagangan8 Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atas barang dan jasa digital yang
dijual kepada pelanggan, dalam rilis yang dikirim humas DJP pada MANADONES pagi tadi, kesepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited. Dijelaskan dalam rilis, ini membuat per 1 Desember 2020 mendatang, para pelaku usaha tersebut akan mulaimemungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. “Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan, adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN, kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Joga Saksono dalam rilis.
Dia juga menambahkan bahwa, DJP terus mengidentifikasi, dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain, yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui
kesiapan mereka.
Hingga kini, jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha. Khusus untuk, marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
(graceywakary)





