MANADO – Hari pencoblosan dalam tahapan Pilkada Provinsi Sulawesi utara (Sulut) dan di Pilkada delapan kabupaten dan kota, tinggal 19 hari lagi, persiapan pun makin dimatangkan penyelenggara, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan Corona Virus Disease -19 atau Covid -19.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, mengingatkan hal hal yang baru, terutama yang mengatur tata cara pencobolosan di tempat pemilihan suara (TPS). “KPU, telah mengatur 15 hal baru pada Pilkada 2020 ini, yang berbeda dibanding Pilkada atau Pemilu lalu. Tujuannya, agar proses pencoblosan di Hari H tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid -19,” kata Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon dalam rilis media yang dikirim pada MANADONES sore tadi. Hal hal baru ini, disebutnya sebagai kewajiban baru yang harus dilakukan saat pencoblosan nanti.
Ini dia ke -15 hal baru yang wajib ditaati:
- Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.
- Kehadiran pemilih ke TPS diatur merata, setiap jam utk sekian pemilih. Jadi tdk menumpuk di pagi hari seperti biasanya.
- Petugas KPPS dilakukan rapid tes/ tes swab sblm bertugas, sehingga diyakini sehat (tdk menularkan virus).
- Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas. Pemilih diharap pakai masker dari rumah. Di TPS disediakan cadangan dlm jumlah terbatas.
- Petugas KPPS mengenakan sarung tangan karet selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai).
- Petugas KPPS mengenakan face shield (pelindung wajah) selama bertugas.
- Saat pemilih (antri) di luar maupun di dlm TPS diatur jaraknya.
- Disediakan perlengkapan cuci tangan, digunakan sblm dan sesudah mencoblos.
- Disediakan tissue kering bagi pemilih yg selesai mencuci tangan.
- Setiap pemilih membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk isi daftar hadir.
- Dilarang bersalaman, antara petugas KPPS dg pemilih, atau sesama pemilih.
- Setiap pemilih yg akan masuk ke TPS dicek suhu tubuh. Jika di bawah standar, dibolehkan mencoblos di TPS.
- Pemilih bersuhu tubuh di atas standar mencoblos di bilik suara khusus, lokasi terpisah, namun masih di lingkungan TPS.
- Lingkungan TPS dilakukan penyemprotan desinfektan seblm, di tengah, maupun paska pencoblosan.
- Pemilih yg usai mencoblos tdk lagi mencelup jari ke tinta, tetapi tinta akan diteteskan petugas ke jari pemilih.
“Ingin Pilkada aman, maka patuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan,” tambah Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan ini. (graceywakary)





