MANADO — Keabsahan ijasah sekolah, yang dimiliki oleh calon bupati Kabupaten Minahasa utara (Minut), Shintia Gelly Rumumpe (SGR), terus dipermasalahkan dan kini menjadi obyek utama dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) pada Senin (30/11) pagi tadi.
Dalam sidang perkara bernomor
130-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020, yang dipimpin oleh Didik Supriyanto selaku ketua dan anggota Trilke Tulung, Salman Saelangi dan Harwyn Malonda, digelar dengan agenda pemeriksaa para pihak dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Kelima pimpinan KPU Minut yang menjadi teradu mulai dari Ketua Stella Runtu, Darul Halim, Hendra Lumanauw, Dikson Lahope dan Robby Manoppo dalam sidang yang juga dipantau media melalui live streaming akun facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, sepakat mengaku tidak pernah melihat ijazah asli dari calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe, saat menjawab pertanyaan dari salah satu anggota majelis sidang etik, Trilke Tulung. “Siapa yang pernah melihat ijazah asli saudara Shintia Gelly Rumumpe,” tanya Trilke.
Sidang etik ini, digelar oleh DKPP RI karena adanya aduan dari dua pengadu yaitu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi yang menyatakan ijasah yang digunakan oleh SGR bermasalah dan tidak sesuai dengan ketetapan KPU untuk verifikasi kelengkapan berkas calon kepala daerah.
Tidak hanya, lima pimpinan KPU Minut saja yang ikut diperiksa dalam sidang ini, tiga pimpinan Bawaslu Minut mulai dari ketuanya Simon Awuy dan Rahman Ismail serta Rocky Ambar juga ikut diperiksa sebagai pihak terkait. (graceywakary)





