Usai Sidang Kode Etik KPU Minut ungkap adanya Obyek Aduan yang Berbeda

MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa utara (Minut), usai sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) Senin (30/11) kemarin, hingga kini tidak bergeming dengan keputusan yang sudah diambil dan yang telah dikeluarkan.

Salah satu komisioner KPU Minut, Hendra Lumanauw yang juga ikut menjadi teradu atas aduan dari pengadu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi, pada Manadones kemarin malam (1/12), mengungkap bahwa, bukti surat ijasah yang sertakan oleh pengadu sebagai bukti dalam sidang perkara nomor
130-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020 yang dipimpin oleh ketua sidang Didik Supriyanto ini, berbeda dengan apa yang di terima KPU Minut dalam tahapan pilkada lalu. “Surat ijasah, yang disebut sebagai bukti pelanggaran berbeda dengan yang ada pada kami dan yang dimiliki pengadu dalam sidang,” jelas Hendra melalui saluran WA. Dia juga merunut bahwa apa yang sudah diputuskan KPU Minut pada tahapan pilkada lalu, sudah sesuai dengan instruksi dan pedoman dari KPU RI . “Pada intinya kami sudah menjalankan tugas kami sesuai prosedur. Dalam sidang, kami membawa semua bukti yang ada dengan berpatokan pada prosedur dalam per KPU nomor 1 tahun 2020 dan Pedoman Teknis no 394 KPU tahun 2020 tentang pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dam wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota,” tulisnya lagi.

Bacaan Lainnya
Baca juga  SGR Berbuka Puasa dan Berbagi di 4 Mesjid di Kalawat

Seperti diketahui, Senin pagi kemarin lima pimpinan KPU Minut mulai dari Stella Runtu, Darul Halim, Hendra, Dikson Lahope dan Robby Manoppo menjalani sidang kode etik yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulut, dengan status sebagai teradu. Sidang etik ini, juga menghadirkan tiga pimpinan Bawaslu Minut yaitu Simon Awuy, Rahman Ismail dan Rocky Ambar serta tim verifikasi faktual dari KPU Minut serta Sudin Pendidikan Wilayah I administrasi Jakarta Timur sebagai pihak terkait.

Sidang kode etik ini digelar, dengan pokok aduan yang bermaterikan atas obyek aduan berupa ijasah yang digunakan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) yang ditetapkan lolos sebagai calon Bupati Minut berpasangan dengan Netty Agnes Pantouw di Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020, terindikasi menggunakan ijasah yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.(graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *