TAHUNA, 14 JANUARI 2021 — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai tadi siang hingga (25/1) mendatang, menetapkan kebijakan tegas bagi para pengunjung dan warga, yang akan masuk dan keluar ke wilayah ini, baik yang menggunakan kapal laut dan pesawat wajib memiliki rapid test antigen dengan hasil nonreaktif.
Ini, ditegaskan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kampung se Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam rangka penanganan Covid 19 dan sosialisasi kebijakan Rapid test antigen kepada pelaku perjalanan yang masuk dan keluar daerah, yang digelar di Aula serbaguna rumah dinas bupati, pagi tadi dengan menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease –19 atau Covid –19. “Kiranya teman teman camat dan kapitaraung dapat mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sangihe adanya kebijakan Rapid Antigen kepada seluruh pelaku perjalanan,” kata Jabes dihadapan para camat dan kapitaraung se — kabupaten Sangihe.

Bupati pilihan rakyat ini, juga menjelaskan sosialisasi ini paling cepat dilakukan oleh para camat dan kapitalaung, dan wajib dijelaskan dengan cara yang mudah dipahami. “Hasil rapid test antigen ini juga berlaku dibeberapa kawasan terutama seluruh kawasan pelabuhan dan bandara,” tutur Jabes, sembari menerangkan, hasil rapid antigen wajib nonreaktif, jika hasil reaktif maka warga Sangihe tidak bisa ke luar daerah dan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau melakukan swab, pemeriksaan mendetail untuk Covid –19. Sementara bagi pendatang juga diberlakukab hal yang sama yaitu wajib memiliki hasil rapid test antigen yang non reaktif. “Ini semua untuk menekan penyebaran wabah ini masuk Sangihe,” tegasnya.
Di rakor ini, diterangkan juga harga rapid test antigen yaitu sebesar Rp200 ribu. “Biaya Rapid antigen pada surat edaran menteri dengan nomor HK.02.02/I/4611/2020 adalah Rp250 ribu, tapi di Kabupaten Sangihe saya mengambil kebijakan untuk ditekan lagi sehingga menjadi Rp200 ribu,” tandasnya.
Tak lupa, Gaghana berharap kepada masyarakat Sangihe, agar kebijakan Rapid antigen ini bisa di terima dengan baik guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.(Ryansengala)





