Mokolensang Tegaskan Katuuk bukan sebagai Rektor Unima saat Diperiksa Proyek Yapen — Unima

MANADO,16 MARET 2021 — Penasehat hukum (PH) dari Prof Deitje Katuuk, Jemmy Mokolensang menegaskan bahwa pemeriksaan klien nya beberapa waktu lalu oleh oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Tondano bukan karena jabatan tekininya sebagai orabg nomor satu di Universitas Manado (Unima).

Bacaan Lainnya

Ini dijelaskan oleh Mokolensang dalam rilis media Jemmy Mokolensang Law Firm (JMLF), pada MANADONES pagi tadi. Menurut pemilik Surat Kuasa Khusus no. 015/JMP/III/21, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsti pada kerjasama Pengembangan Bidang Pendididikan dan Pengabdian pada Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua, antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Unima, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Yapen No. : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/20 tanggal 13 November 2020, kliennya telah diperiksa sebatas sebagai saksi. “Proses pemeriksaan sebagai saksi, tidak ada kaitan dengan jabatan maupun tugas sebagai Rektor Unima yang sementara dijabat saat ini. Karena dalam kerja sama ini, Prof DR Deitje Katuuk, M.Pd pada saat itu menjabat sebagai Dekan FIP, oleh Rektor Unima telah mengangkat menjadi Direktur Akademik dalam kegiatan tersebut,” kata Mokolensang.

Baca juga  Kapolda Sulut Pimpin Apel Pagi Perdana di Tahun 2025

Menurut Mokolensang, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Akademik hanya menyangkut pelaksanaan perkuliahan dan itu semua sudah terlaksana. ”Kapasitas selaku Direktur akademik, klien kami tidak mempunyai kaitan dengan urusan keuangan,”ujarnya.

Sehingga apabila ada hal yang menyangkut penyimpangan pengelolaan keuangan itu bukan tanggung jawab seorang Direktur Akademik tetapi pada Direktur Eksekutif yang dilaksanakan oleh Bendahara.”Dengan demikian apabila kemudian hari dari pihak Kejaksaan Negeri Yapen mengindikasikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan ini yang dianggap telah merugikan keuangan negara, maka Direktur Akademik tidak dapat dikaitkan dengan masalah ini,” jelas Mokolensang.

Mokolensang mengingatkan bahwa saat ini telah berkembang berita-berita menyudutkan Prof Deitje, seolah olah sudah melakukan tindak pidana korupsi dan dalam waktu dekat sudah akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yapen. “Selaku kuasa hukum, kami menghimbau secara tegas kepada siapapun untuk tidak menyampaikan informasi, tuduhan ataupun berita-berita yang tidak benar. Apabila masih ada lagi yang melakukannya, maka kami akan memproses hukum baik Pidana maupun Perdata.(graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *