Impunitas jadi Ruang Aman bagi Predator Perempuan di Kampus Sulut

MANADO, 15 JANUARI 2026 – Impunitas, seringkali menjadi putusan terbaik dari perguruan tinggi (PT), untuk memberikan sanksi pada oknum oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual alias predator.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkap oleh Pascal Wilmar Yeheskiel dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Manado), dalam diskusi public “Mencari Keadilan dan Kebenaran dalam Kasus Evia Maria Mangolo dalam Perspektif Psikologi dan Hukum”, yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Perempuan Sulut (GPS) malam kemarin.

 

Dalam diskusi ini, Pascal mengungkap sebagian besar PT di Sulut belum sepenuhnya memiliki prespektif pada korban kekerasan seksual, yang kebanyakan adalah perempuan dan mahasiwi aktif. Dia menyebut, walau banyak PT yang sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas)  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), namun tidak tegas dalam memberikan sanksi hukum sesuai peraturan, serta berlindung demi nama baik institusi, yang kemudian mengorbankan para korban.

 

“Kami melihat dari banyak kasus yang kami tangani, hukuman tegas bagi para pelaku KS di kampus tidak pernah ada atau, terselesaikan secara hukum dalam hal ini hingga ke pengadilan. Sanksi  tegas dari pimpinan kampus pada para pelaku KS sangat  ringan, seperti teguran tertulis dari rektor, dan ini menjadi ruang impunitas,” katanya, sembari menyebut putusan tersebut, membuat para korban makin tersudut dan tidak mendapatkan hak mereka sebagai korban, serta memberikan rasa aman bagi predator untuk mengulangi aksi tak terpujinya.

Baca juga  Kantor SAR Manado Lakukan Nota Kesepahaman untuk Minimalisir Lakalantas Udara

 

Ruang impunitas sendiri menjadi dalih hukuman tegas, dimana sanksi nya tidak tegas dan berdampak pada oknum predator, ujarnya. Ditambahkan, para predator ini pun sering kali masih bisa berada di lingkungan kampus, dan sekitar korban. “Dan mereka, bisa kembali bekerja dalam hitungan hari, minggu atau bulan.

 

Pascal, yang kini masuk sebagai PH dari saksi dan saksi korban, kasus KS yang dialami oleh Evia, juga memberikan catatan Satgas di PT  yang menjadi tempat Evia kuliah. Menurutnya, Satgas PPKS belum memahami mekanisme, untuk responsif pada korban. “Saat menerima informasi dari korban. Maka satgas harus segera melayani dengan menerima informasi dan menyediakan ruang aman dan layanan klinis psikolog,” jelasnya.

 

Pada diskus ini, Pskilog Klinis Rahman Febrianto juga mengungkapkan pentingnya waktu “segera” untuk penanganan trauma psikis yang dialami oleh para korban KS di kampus. Rahman menerangkan bahwa kejadian yang menimpa Evia adalah trauma, karena waktu kejadian juga berdampak pada diri Evia, yang membuatnya menjadi stress akut.

 

Sementara dari LSM yang sudah berusia 28 tahun mengadvokasi peran perempuan di Indonesia Swaraparampuan (Swapar), juga menguatkan uraian Pascal tentang minimnya kemauan dan pengetahuan dari Satgas PPKS di PT di Sulut  tentang KS, dan cara penanganannya. Kordinator Kajian dan Advokasi Swapar dan GPS, Nurhasanah mengatakan bahwa satgas yang dibentuk kadang hanya sebagai bagian dari pertanggungjawaban kampus pada kementerian.

Baca juga  Unsrat Gelar Workshop Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional

 

“Banyak kampus dan satgas nya di Sulut, yang anggotanya adalah para pemikir dengan latar belakang pendidikan tinggi, menganggap sepele apa yang dialami para korban KS. Kadang mereka tak memiliki SOP,” tutur Nur. Tidak ketinggalan Nur juga menyentil tentang Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang dianggap sebagai aturan yang tidak tegas pada penanganan KS di lingkup kampus, dibanding aturan sebelumnya Permendikbudristek 30/2021.

 

Sementara Jull Takaliuang selaku aktivis perempuan dan anggota Aliansi Masyarakat Nusa utara Bersatu, juga mengingatkan agar masyarakat sama sama mendorong kasus KS bisa bermuatan hukum dan mendapat putusan hukum tetap. “Kasus Evia, akan terus ada, jika tidak ada sanksi hukum tegas. Saya prihatin pada para perempuan yangbercita cita tinggi yang akhirnya terhalang dengan KS. Kita harus bersatu agar pelaku KS, termasuk Danny mendapatkan hukuman setimpal,” terangnya.

 

Ini mendapat respon positif dari para peserta yang hadir secara daring, juga Ketua Bidang Perempuan dan Anak LBH PB PMII Siti Rohayati yang mengusulkan agar posko pengaduan terus mengumpulkan saksi dan bukti baru, serta pentingnya saling mendukung antarsesama perempuan.(graceywakary)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *