TAHUNA, 3 MEI 2021 – Kosentrasi pemerintah pusat, untuk menekan laju pertambahan Covid –19, dengan menerbitkan larangan mudik memperketat pengawasan di pintu masuk transportasi laut udara dan darat antar wilayah, turut diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, Hopreit Balirangen pada MANADONES ketika dikonfirmasi mengatakan, larangan mudik teresebut juga dijalanka di Sangihe, tetapi tidak menghentikan pelayaran umum menggunakan transportasi laut. Dimana, pelayaran masih diijinkan dalam satu wilayah provinsi antar pulau, namun secara terbatas. “Untuk pelayaran-pelayaran terbatas antar kecamatan-kecamatan antar Kabupaten dan Kabupaten, kemudian antara provinsi dan kabupaten yang masih satu provinsi pelayaran terbatas, masih diperkenankan tetapi tetap menggunakan protocol kesehatan Covid –19,” kata Balirangen, saat ditemui.
Dia juga menambahkan bahwa mereka juga melakukan pemeriksaan. “Namun dari provinsi ke provinsi yang lain kalau dalam kegitan dalam urusan dinas yang disertai surat perintah tugas, kemudian ada yang mengunjungi keluarga sakit, melayat kelurga duka, itu masih bisa. Kita di Pelabuhan Tahuna tidak ada sama sekali kapal tidak berlayar semua masih tetap berlayar,” terangnya.
Selain itu, mulai 6 hingga 17 Mei 2021, dokumen kesehatan bakal diberlakukan kembali bagi pelaku perjalanan, baik dari Sangihe ke Manado atau sebaliknya. “Daerah kita, kan untuk angkutan mudik barang,” jelasnya. (riansengala)





